Oleh: Damai Hari Lubis
JAKARTA || Bedanews.com – Maka ketika masyarakat mempertanyakan terkait isu Jokowi Undercover (Buku Bambang Tri Mulyono/BTM) dan memperhatikan karakter Jokowi yang tidak lazim (suka berbohong) dan suka sepelekan makna konstitusi, maka terakumulasi kebimbangan, melalui upaya hukum TPUA menggugat, saat itu 2023 TPUA tawarkan diri akan mencabut gugatan (case close) apabila Jokowi mau memperlihatkan Ijazahnya, namun ditolak, dan setelahnya malah menyatakan akan memperlihatkan Ijazahnya asalkan diperintahkan oleh Pengadilan, ternyata di PN Surakarta, lagi-lagi Jokowi dimintakan oleh hakim mediasi atas permintaan Penggugat untuk membawa dan memperlihatkan ijazahnya kepada pihak penggugat agar perkara dicabut.
Namun Jokowi menolaknya, bahkan sebelumnya pada tahun 2021 dalam perkara pidana di PN Surakarta atas permintaan Kuasa Hukum TDW BTM dan Gus Nur Hakim meminta kepada Jokowi, melalui JPU agar membawa ijazah asli S 1, tuk diperlihatkan persidangan, akan tetapi JPU tidak menyanggupinya, dengan mengatakan, “hanya diberikan oleh penyidik sejak awal hanya foto copy saja”.













