Kalau seperti ini untuk apa eksistensi pasal tentang Peran Serta Masyarakat itu adanya? Kenapa gak dicabut saja pasal pasal yang terdapat di seluruh undang undang yakni UU. POLRI, UU KEJAKSAAN RI, KUHAP. UU. HAM, UU. KPK UU. KIP. Dll.
Dan kini bertambah lengkap kebingungan publik, Megawati sendiri sosok Ketum partai PDIP pengusung Jokowi, pun ternyata tidak mengetahui bahwa Jokowi punya ijazah S 1 ir dari UGM atau tidak? Maka jangankan aktivis, sosok Megawati saja masih mempertanyakan. ***
https://share.google/BrwqXT5d8M4unGCtv
*Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Page 3 of 3













