ROKAN HILIR || Bedanews.com – Dewan Pengurus Daerah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPD FABEM) Kabupaten Rokan Hilir, mendesak DPRD setempat untuk segera menyampaikan nota protes kepada pemerintah pusat terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua DPD FABEM Rokan Hilir, Riki Dermawan, menyebut bahwa, UU tersebut telah banyak menggerus kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam serta sejumlah urusan strategis yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“UU 23/2014 membuat Pemerintah Kabupaten/Kota seakan menjadi subordinat dari Pemerintah Provinsi. Banyak kewenangan yang semestinya bisa dikelola oleh daerah sendiri, kini justru ditarik ke tingkat atas,” ujar Riki melalui keterangannya kepada awak media, Kamis (10/7/2025).












