Menurutnya, DPRD sebagai representasi rakyat daerah tidak boleh tinggal diam. Ia menegaskan pentingnya sikap tegas dari lembaga legislatif daerah untuk menyuarakan keresahan publik melalui forum resmi, termasuk dengan menyampaikan nota keberatan secara kelembagaan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
DPD FABEM, kata Riki, juga siap menggalang dukungan dari elemen masyarakat sipil, mahasiswa, serta organisasi kepemudaan guna memperkuat desakan revisi terhadap UU tersebut.
“Kami ingin UU ini dievaluasi atau direvisi secara menyeluruh. Pemerintah daerah harus kembali diberi ruang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,” tegasnya.
*Kewenangan Laut Jadi Sumber Masalah*
Secara khusus, Riki menyoroti persoalan kewenangan pengelolaan wilayah perairan di Rokan Hilir yang kini sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Riau. Ia menyebut, kondisi ini menyulitkan masyarakat nelayan ketika terjadi konflik atau pelanggaran di laut.












