“Para nelayan hari ini kesulitan jika terjadi persoalan di laut, karena kewenangannya berada di Provinsi. Sementara itu, keberadaan PSTKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) di Riau masih sangat terbatas, termasuk di wilayah Rokan Hilir,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, dua konflik nyata yang baru-baru ini terjadi di wilayah pesisir. Pertama, pertikaian antara pembudidaya kerang dan nelayan tradisional terkait penguasaan kawasan pantai dan laut. Kedua, ketegangan di perairan Sinaboi akibat penggunaan alat tangkap terlarang jenis Pek To, yakni jaring halus yang merusak ekosistem laut dan memicu benturan antar nelayan.
“Konflik-konflik seperti ini seharusnya bisa diantisipasi jika kewenangan berada di tangan pemerintah kabupaten. Karena itu, UU No. 23 Tahun 2014 perlu segera diralat demi menjamin keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat pesisir,” tegasnya.












