• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JANGAN ADA HAKIM YANG MEMENJARAKAN LAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA » Halaman 3

JANGAN ADA HAKIM YANG MEMENJARAKAN LAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA

Ridhwan by Ridhwan
28 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penyalah guna yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara tersebut dijamin UU untuk mendapatkan upaya rehabilitasi melalui wajib lapor pecandu dan melalui keputusan atau penetapan hakim.

Siapa korban penyalahgunaan narkotika dan siapa pecandu?

Spektrum kejahatan penyalahgunaan narkotika itu, mulai dari korban penyalahgunaan narkotika, pecandu ringan yang secara literatur dikenal dengan coba pakai, pecandu sedang yang dikenal sebagai rutin pakai dan pecandu yang sudah berdampak buruk.

Penyalah guna narkotika disebut atau dikatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika bila untuk pertama kali menggunakan narkotika karena ditipu, dibujuk, dirayu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika (penjelasan pasal 54)

BeritaTerkait

Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris sosialisasikan program MBG di Salatiga

Sosialisasi Program MBG: Muh Haris Tegaskan Peran Gizi dan Ekonomi dalam Membangun Generasi Unggul

22 April 2026

Dugaan Hilangnya Saluran Irigasi Negara: DPRD Kota Tasikmalaya Desak BPN Klarifikasi Data Sertifikat

22 April 2026

Penyalah guna disebut atau dikatakan sebagai pecandu bila penyalah guna mempunyai riwayat pemakaian narkotika baik coba pakai, rutin pakai ataupun yang sudah berdampak buruk ; dan kondisi fisik dan psikisnya dalam keadaan ketergantungan, yang dinyatakan oleh ahli yang membidangi kesehatan fisik dan jiwa.

Page 3 of 7
Prev1234...7Next
Previous Post

Kang Yana Berharap DKM Kota Bandung Dapat Berlomba Lomba Menyejahterakan Umat

Next Post

Geram Soal Vandalisme, Ema: Kita Viralkan Saja dan Proses Hukum Biar Jera

Related Posts

Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris sosialisasikan program MBG di Salatiga
News

Sosialisasi Program MBG: Muh Haris Tegaskan Peran Gizi dan Ekonomi dalam Membangun Generasi Unggul

22 April 2026
Hukum

Dugaan Hilangnya Saluran Irigasi Negara: DPRD Kota Tasikmalaya Desak BPN Klarifikasi Data Sertifikat

22 April 2026
Hukum

Dugaan Kompensasi APBD 2026 Rp 55 Miliar Mencuat, FORMASI Minta Kejari Sumber Bertindak

22 April 2026
TNI-POLRI

IRKORMAR PIMPIN AUDIT KINERJA 2026: WUJUDKAN GOOD & CLEAN GOVERNANCE KORPS MARINIR DI WILAYAH SURABAYA

22 April 2026
Edukasi

Jangan Karena Kartu Keluarga Tidak Valid, tegas H. Osin: Ratusan Warga Terputus Pendidikannya

22 April 2026
Ragam

PN Depok Lantik Dan Ambil Sumpah Dua Panitera Muda

22 April 2026
Next Post

Geram Soal Vandalisme, Ema: Kita Viralkan Saja dan Proses Hukum Biar Jera

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021