• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JANGAN ADA HAKIM YANG MEMENJARAKAN LAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA

JANGAN ADA HAKIM YANG MEMENJARAKAN LAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA

Ridhwan by Ridhwan
28 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh: Komjen Pol (Pur) DR. Anang Iskandar, Mantan Kepala BNN RI

Jakarta – bedanews.com – Penjara itu berbahaya bagi penyalah guna narkotika, merugikan pemerintah, boleh memenjarakan penyalah guna, asal terbukti bahwa penyalah guna menjadi anggota sindikat peredaran gelap narkotika.

UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika,1961 beserta protokol yang merubah nya, pasal 36 menyatakan bahwa PENGEDAR NARKOTIKA bentuk hukumannya disepakati berupa hukuman badan atau pengekangan kemerdekaan, sedangkan PENYALAH GUNA NARKOTIKA disepakati, bentuk hukumannya berupa hukuman alternatif (hukuman pengganti) yaitu rehabilitasi.

BeritaTerkait

Harapan 2 Legislator di Hari Jadi Kabupaten Bandung ke 385 Tahun

21 April 2026

Agung Yansusan Imbau Pemkab Bandung Kerjasama Dengan Jabar Terkait Normalisasi

20 April 2026

UU tersebut menjadi dasar dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dalam pasal 4 nya menyatakan tujuan dibuatnya UU narkotika adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan MENJAMIN pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi PENYALAH GUNA dan PECANDU.

Page 1 of 7
12...7Next
Previous Post

Kang Yana Berharap DKM Kota Bandung Dapat Berlomba Lomba Menyejahterakan Umat

Next Post

Geram Soal Vandalisme, Ema: Kita Viralkan Saja dan Proses Hukum Biar Jera

Related Posts

Edukasi

Harapan 2 Legislator di Hari Jadi Kabupaten Bandung ke 385 Tahun

21 April 2026
Edukasi

Agung Yansusan Imbau Pemkab Bandung Kerjasama Dengan Jabar Terkait Normalisasi

20 April 2026
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) sukses terselenggara digelar di Gedung H. Usmar Ismail, Setiabudi, Jakarta Selatan
News

Kebermanfaatan Program MBG Diharapkan Dapat Diserap oleh Masyarakat Luas

20 April 2026
Anggota Komisi IX DPR RI, Uya Kuya sosialisasi program MBG di Jakarta
News

Sosialisasi Program MBG, DPR RI Tekankan Pentingnya Investasi Gizi untuk Masa Depan Bangsa

20 April 2026
Edukasi

Pulang Retret Dini Hari, Tak Kenal Lelah, Renie Rahayu Ikuti Upacara Hari Jadi Kab. Bandung ke 385 Tahun

20 April 2026
Edukasi

Rapat Paripurna Hari Jadi Kab. Bandung ke 385 Tahun, Hj. Renie Rahayu Sampaikan Kearifan Lokal Sunda

20 April 2026
Next Post

Geram Soal Vandalisme, Ema: Kita Viralkan Saja dan Proses Hukum Biar Jera

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021