• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JANGAN ADA HAKIM YANG MEMENJARAKAN LAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA » Halaman 2

JANGAN ADA HAKIM YANG MEMENJARAKAN LAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA

Ridhwan by Ridhwan
28 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Artinya tujuan penegakan hukumnya, terhadap perkara peredaran gelap narkotika adalah memberantas para pengedar dengan hukuman pidana, kalau terhadap perkara penyalahgunaan narkotika tujuannya adalah menjamin penyalah guna mendapatkan hukuman pengganti berupa rehabilitasi.

HUKUMAN REHABILITASI dan KEWENANGAN MENJATUHKAN HUKUMAN REHABILITASI diatur dalam pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Siapakah pengedar dan siapa penyalah guna?

Pengedar adalah pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk “dijual belikan” guna mendapatkan keuntungan, sedangkan penyalah guna adalah pelaku kejahatan kepemilikan untuk “digunakan bagi diri sendiri atau untuk dikonsumsi”.

BeritaTerkait

Puluhan Mahasiswa Jabar Ikuti Pelatihan Barista Z-Coffee, BAZNAS Dorong Kemandirian Usaha

22 April 2026
Prof.Dr.Hj.Lilis Sulastri.,S.Ag.,MM.,CPHRM.,CHRA.

Prof Lilis Sulastri : Nilai Edukasi Kartini Relevan bagi Gen Z Menuju Indonesia Emas 2045

22 April 2026

Dalam pasal 1/15 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang dimaksud penyalah guna adalah orang yang MENGGUNAKAN NARKOTIKA tanpa hak dan melanggar hukum, penyalah guna bagi diri sendiri untuk dikonsumsi, diancam dengan pidana berdasarkan pasal 127/1 dengan ancaman pidana maksimum 4 tahun penjara.

Page 2 of 7
Prev123...7Next
Previous Post

Kang Yana Berharap DKM Kota Bandung Dapat Berlomba Lomba Menyejahterakan Umat

Next Post

Geram Soal Vandalisme, Ema: Kita Viralkan Saja dan Proses Hukum Biar Jera

Related Posts

Ekonomi

Puluhan Mahasiswa Jabar Ikuti Pelatihan Barista Z-Coffee, BAZNAS Dorong Kemandirian Usaha

22 April 2026
Prof.Dr.Hj.Lilis Sulastri.,S.Ag.,MM.,CPHRM.,CHRA.
Edukasi

Prof Lilis Sulastri : Nilai Edukasi Kartini Relevan bagi Gen Z Menuju Indonesia Emas 2045

22 April 2026
Edukasi

Ada Solusikah? “Nikah Agama” Hambat Ujian Sekolah Anak Karena Data Kartu Keluarga Tidak Valid

22 April 2026
TNI-POLRI

Perwira TNI Raih Gelar Honor Graduated Dalam SLC 2026 Di Brunei Darussalam

22 April 2026
TNI-POLRI

Perkuat Peran Indonesia Dalam Hidrografi Global, Pushidrosal Hadiri 4th Session of the IHO Assembly 2026 di Monaco

22 April 2026
TNI-POLRI

KASKORMAR TINJAU KESIAPAN PRAJURIT MARINIR DI DAERAH LATIHAN

22 April 2026
Next Post

Geram Soal Vandalisme, Ema: Kita Viralkan Saja dan Proses Hukum Biar Jera

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021