• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 26, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JANGAN ADA HAKIM YANG MEMENJARAKAN LAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA » Halaman 4

JANGAN ADA HAKIM YANG MEMENJARAKAN LAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA

Ridhwan by Ridhwan
28 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penyalah guna baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun sebagai pecandu berdasarkan pasal 54 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dinyatakan WAJIB menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Bagaimana proses pengadilan perkara penyalahgunaan narkotika ?

Dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika (pasal 127/2) hakim wajib memperhatikan pasal 54, 55, dan pasal 103 yaitu kewajiban untuk mengetahui taraf ketergantungan terdakwanya berdasarkan keterangan ahli, kewajiban hakim untuk mengetahui apakah penyalah guna sudah melakukan wajib lapor pecandu berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh IPWL, serta kewajiban hakim menggunakan kewenangan dapat menghukum rehabilitasi baik terbukti salah maupun tidak terbukti bersalah.

BeritaTerkait

UIN Bandung Peringkat 801+ Asia versi THE WUR 2026, Posisi Terbaik PTKIN se-Indonesia

25 April 2026

BERSAMA MENHAN RI DAN PANGLIMA TNI, PANGKORMAR DAMPINGI KASAL TINJAU LOPSLATGAB BAKSENKHSUS 2026 DI PULAU GUNDUL

25 April 2026
Page 4 of 7
Prev1...345...7Next
Previous Post

Kang Yana Berharap DKM Kota Bandung Dapat Berlomba Lomba Menyejahterakan Umat

Next Post

Geram Soal Vandalisme, Ema: Kita Viralkan Saja dan Proses Hukum Biar Jera

Related Posts

Edukasi

UIN Bandung Peringkat 801+ Asia versi THE WUR 2026, Posisi Terbaik PTKIN se-Indonesia

25 April 2026
TNI-POLRI

BERSAMA MENHAN RI DAN PANGLIMA TNI, PANGKORMAR DAMPINGI KASAL TINJAU LOPSLATGAB BAKSENKHSUS 2026 DI PULAU GUNDUL

25 April 2026
TNI-POLRI

Satgas TMMD Bangun Fasilitas 5 Unit MCK Umum untuk Warga Kampung Keakwa

25 April 2026
TNI-POLRI

Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan

25 April 2026
Edukasi

Rektor UIN Bandung Masuk 9 Besar Rektor dengan H-Index Tertinggi di Indonesia versi AD Scientific Index

25 April 2026
Ragam

Menteri Nusron: Perayaan Paskah, Membangun Semangat Kebangkitan Bangsa

25 April 2026
Next Post

Geram Soal Vandalisme, Ema: Kita Viralkan Saja dan Proses Hukum Biar Jera

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021