• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 26, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JANGAN ADA HAKIM YANG MEMENJARAKAN LAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA » Halaman 5

JANGAN ADA HAKIM YANG MEMENJARAKAN LAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA

Ridhwan by Ridhwan
28 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keterangan atau kehadiran seorang ahli kedokteran jiwa dalam proses pengadilan perkara penyalahgunaan narkotika diperlukan oleh hakim, sebagai kewajiban hakim untuk mengetahui taraf kecanduan terdakwanya, sehingga perkaranya menjadi perkara penyalah gunaan narkotika dan dalam keadaan kecanduaan (perkara pecandu); dan Hakim dalam perkara pecandu wajib (pasal 127/2) mengunakan kewenangan yang diatur dalam pasal 103 guna mewujudkan tujuan UU

Pasal 103 menyatakan dalam MEMERIKSA PERKARA PECANDU NARKOTIKA tersebut,
(1). Hakim diberi kewenangan dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika ; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perwatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
(2). Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hurup adiperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

BeritaTerkait

Wisuda USNB : Lahirkan Generasi Ulama, Saintis, Resmi Buka Prodi Informatika Dan AI.

26 April 2026

Kodim 1714/Puncak Jaya Peduli Pengungsi dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Kampung Tirineri

26 April 2026
Page 5 of 7
Prev1...4567Next
Previous Post

Kang Yana Berharap DKM Kota Bandung Dapat Berlomba Lomba Menyejahterakan Umat

Next Post

Geram Soal Vandalisme, Ema: Kita Viralkan Saja dan Proses Hukum Biar Jera

Related Posts

Ragam

Wisuda USNB : Lahirkan Generasi Ulama, Saintis, Resmi Buka Prodi Informatika Dan AI.

26 April 2026
TNI-POLRI

Kodim 1714/Puncak Jaya Peduli Pengungsi dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Kampung Tirineri

26 April 2026
Edukasi

Keren! Ketua DPRD Renie Rahayu Jadi Pemateri Sinergisitas Program Kewilayahan

26 April 2026
TNI-POLRI

Dandim Trenggalek Tinjau Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Pastikan Kualitas dan Tepat Waktu

26 April 2026
News

Generasi Muda Diminta Adaptif dan Kritis Hadapi Tantangan Dunia Pendidikan

26 April 2026
Kegiatan sosialisasi program MBG di Aula Kantor Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo
News

Gelar Sosialisasi MBG di Desa Jolontoro Wonosobo, Ini Kata Anggota Komisi IX DPR RI Nafa Urbach 

26 April 2026
Next Post

Geram Soal Vandalisme, Ema: Kita Viralkan Saja dan Proses Hukum Biar Jera

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021