• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JANGAN ADA HAKIM YANG MEMENJARAKAN LAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA » Halaman 6

JANGAN ADA HAKIM YANG MEMENJARAKAN LAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA

Ridhwan by Ridhwan
28 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kesimpulannya perkara penyalahgunaan WAJIB dijatuhi hukuman rehabilitasi.

Bila mengacu pada tujuan penegakan hukum terhadap penyalah guna serta kewajiban dan kewenangan hakim yang diberikan secara khusus berdasarkan UU narkotika, maka dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika yaitu perkara kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi maka hakim wajib menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103.
Hakim WAJIB memutuskan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti sebagai penyalah guna (pasal 127/1) dan dalam keadaan ketergantungan (pecandu) atas dasar keterangan ahli.
Hakim WAJIB menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti atau dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika (pasal 127/3).

Adalah kewajiban hakim untuk mewujudkan tujuan UU narkotika yaitu menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi melalui keputusan hakimnya, entah itu pelakunya artis atau buruh maupun polisi bahkan tentara sekalipun, karena sesungguhnya membeli, memguasai dan memiliki narkotika untuk dikonsumsi adalah korban kejahatan narkotika yang dikriminalkan UU sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.
Penyalah guna narkotika itu kriminal, hukumlah mereka dengan hukuman rehabilitasi sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, agar sembuh dan pulih bermanfaat bagi masarakat dan pemerintah dan jangan ada lagi, hakim yang ingin memenjarakan penyalah guna narkotika.

BeritaTerkait

DPRD Kab. Bandung Laksanakan Rapat Paripurna Terkait LPKJ Bupati

30 April 2026

Duka Korban KRL Bekasi, BAZNAS Jabar Dampingi Pemprov Salurkan Bantuan

30 April 2026
Page 6 of 7
Prev1...567Next
Previous Post

Kang Yana Berharap DKM Kota Bandung Dapat Berlomba Lomba Menyejahterakan Umat

Next Post

Geram Soal Vandalisme, Ema: Kita Viralkan Saja dan Proses Hukum Biar Jera

Related Posts

Headline

DPRD Kab. Bandung Laksanakan Rapat Paripurna Terkait LPKJ Bupati

30 April 2026
News

Duka Korban KRL Bekasi, BAZNAS Jabar Dampingi Pemprov Salurkan Bantuan

30 April 2026
TNI-POLRI

Sinergitas TNI-Polri dan Pemda, Pj Kades Ngulanwetan Resmi Dilantik di Pogalan Trenggalek

30 April 2026
Ragam

HARKIN 2026, KI DKI: Dampak Besar Keterbukaan Informasi, Begini Alasannya

30 April 2026
Ragam

AMKI Kartini Award 2026 Angkat 11 Perempuan Inspiratif, Dorong Kepemimpinan di Era Digital

30 April 2026
Ragam

AMKI Pusat Bentuk LBH, Perluas Akses Bantuan Hukum untuk Media dan Kreator Konten

30 April 2026
Next Post

Geram Soal Vandalisme, Ema: Kita Viralkan Saja dan Proses Hukum Biar Jera

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021