JAKARTA || Bedanews.com – Pada ekpose virtual yang dilaksanakan Kamis (7 Agustus 2025), Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 11 (sebelas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) / keadilan restoratif.
Berikut permohonan pengajuan RJ yang disetujui:
1. Tersangka Suriyansyah bin Ismail, dari Kejaksaan Negeri Paser, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
2. Tersangka Tito Anak dari Jana dari Kejaksaan Negeri Sintang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Nikolaus Wele anak dari Antonius Tuga dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Andi Hidayat pgl Andi bin Syawir dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
5. Tersangka Nur Ikhsan Fadillah pgl Ikhsan bin Arif Rizal dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Rani Nurbaini Pgl. Rani Binti Ramadani dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
7. Tersangka Sadly Abas Bin Muhamad Abas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka Mulyadi bin Ilyas dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
9. Tersangka Muliria Harefa alias Ina Fifin dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.












