“Langkah ini diambil sebagai respons atas masih banyaknya kendala dalam proses perizinan di berbagai daerah, yang berdampak pada iklim investasi dan pelayanan publik. Melalui nota kesepahaman tersebut, dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di tingkat pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota,” ujar JAM-Intel.
Untuk diketahui, tim ini bertugas menyusun rencana kerja, melaksanakan pencegahan tindak pidana, serta melakukan reviu atas syarat, standar, biaya, waktu, dan prosedur perizinan, melaksanakan koordinasi, supervise dan evaluasi, serta menyusun rencana aksi dan penguatan sistem perizinan.
Kejaksaan juga diberi mandat untuk aktif berperan melalui pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 67 Tahun 2024. Tugas satgas ini meliputi pemetaan permasalahan, koordinasi lintas lembaga, serta memastikan kepastian hukum dan pencegahan pungutan liar.













