KUALA KAPUAS || Bedanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan kegiatan serah terima sisa anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Kabupaten Kapuas, Selasa (6/5/2025).
Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Kapuas Dodo, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (Sahli Bid. PHP) Raison, Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah berserta anggota dan para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kapuas Dodo menyampaikan bahwa pada tahun 2024 telah dilaksanakan pemilihan Kepala Daerah serentak yaitu pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh Indonesia. pelaksanaan Pilkada tersebut dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, adil jujur dalam negara kesetuan republik Indonesia. berdasarkan Pancasila dan Undang – undang negara Republik Indonesia tahun 1945.