Bandung, BEDAnews.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa melalui program double untung dari tanggal 10 November hingga 10 Desember 2019 memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan bernomor Jawa Barat yang ingin menghidupkan kembali pajak kendaraan bermotornya.
Bahkan yang telat bayar pajak hingga 5 tahun atau lebih belum dibayar karena berbagai alasan, untuk memenuhi kewajibannya tersebut dengan tanpa denda bahkan diskon satu tahun hingga hanya membayar 4 tahun saja untuk yang telat lima tahun.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dr. Hening Widiyatmoko dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Aula Lokantara Gedung Sate, Jumat (8/11/2019).
“Ini peluang bagi masyarakat untuk menghidupkan kembali surat-surat kendaraan,” ujar Hening.













