JAKARTA, BEDAnews.com – Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam orang tokoh yang semasa hidupnya dianggap berjasa terhadap bangsa dan Negara.
Penganugrahan gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada para ahli waris tokoh nasional tersebut, di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (8/11/2019) dan disaksikan sejumlah pejabat Negara dan pimpinan lembaga legislative.
Penetapan Pemberian gelar itu, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 120/TK/Tahun 2019 tertanggal 7 November 2019, Presiden Jokowi menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional:
- Almarhumah Ruhana Kuddus, tokoh dari Provinsi Sumatera Barat;
- Almarhum Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yii Ko), tokoh dari Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Almarhum Prof. Dr. M. Sardjito, M.D., M.P.H., tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta;
- Almarhum Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta;
- Almarhum Dr.(H.C.) A.A. Maramis, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara;
- Almarhum K.H. Masjkur, tokoh dari Provinsi Jawa Timur.
Nampak hadir dalam penganugrahan tersebut, Mensesneg Pratikno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama, Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri Kesehatan Dr, Terawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Aziz, Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, dan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin. (EH/MR)