JAKARTA, BEDAnews.com – Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam orang tokoh yang semasa hidupnya dianggap berjasa terhadap bangsa dan Negara.
Penganugrahan gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada para ahli waris tokoh nasional tersebut, di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (8/11/2019) dan disaksikan sejumlah pejabat Negara dan pimpinan lembaga legislative.
Penetapan Pemberian gelar itu, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 120/TK/Tahun 2019 tertanggal 7 November 2019, Presiden Jokowi menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional: