• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jabar Bebaskan Denda Pajak Ranmor Hingga 5 tahun Lebih » Halaman 2

Jabar Bebaskan Denda Pajak Ranmor Hingga 5 tahun Lebih

herz by herz
9 November 2019
in Tak Berkategori
1
Kepala Bapenda Jabar Dr. Hening Widiatmoko (kedua dari kanan). 2020 Bapenda jabar akan sisir KTMDU

Kepala Bapenda Jabar Dr. Hening Widiatmoko (kedua dari kanan). 2020 Bapenda jabar akan sisir KTMDU

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Program yang diberi nama Double Untung  ini keuntungan pertama  membebaskan denda pajak bagi pemilik  kendaraan bermotor yang menunggak atau belum membayar pajak kendaraan bermotornya.

Kedua mereka yang telat atau  belum membayar pajak hingga 5 tahun program ini memberikan diskon hingga 1 tahun sehingga wajib pajak hanya membayar 4 tahun.

Program double untung ini merupakan program yang tidak direncanakan dari awal tetapi sebagai dampak dari terancamnya target capaian pendapatan untuk APBD dari Bapenda sebesar Rp. 20 Triliun.

“Program ini dilakukan, karena tidak ada pilihan, karena kalau  kalau tidak dilakukan akan mengancam pembiayaan pembangunan di Jawa Barat,” tutur Hening.

BeritaTerkait

Bedengan Rampung, Lahan Program TMMD di Kampung Keakwa Siap Ditanami

8 Mei 2026

Selama 9 Tahun, Prof.Rusdiana Raih Prestasi Tertinggi di Digital Library UIN Bandung

8 Mei 2026

Lebih lanjut disebutkannya target raihan pajak PKB ini terpengaruh dari tidak tercapainya target  Gaikindo dalam menjual kendaraan bermotor dari target 1,1 jt kendaraan hingga Oktober 2019 baru 750 ribu dan tidak memungkinkan untuk menjual 400 rb unit di sisa waktu tahun 2019 ini. Kemudian juga jumlah KTMDU (kendaraan tidak melakukan daftar ulang) di jabar yang jumlahnya hingga 25% dari 16,4 juta kendaraan bermotor.

Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Presiden Jokowi Anugerahi 6 Tokoh Bangsa Gelar Pahlawan Nasional

Next Post

Majelis Dzikir Nurul Iman Peringati Maulid Nabi dengan Khitanan Massal

Related Posts

TNI-POLRI

Bedengan Rampung, Lahan Program TMMD di Kampung Keakwa Siap Ditanami

8 Mei 2026
Edukasi

Selama 9 Tahun, Prof.Rusdiana Raih Prestasi Tertinggi di Digital Library UIN Bandung

8 Mei 2026
Edukasi

Penghormatan kepada Guru adalah Penghormatan terhadap Masa Depan Umat

8 Mei 2026
Edukasi

Menyimak Empat Pelajaran Penting tentang Eksistensi Guru

8 Mei 2026
Ekonomi

BRI Peduli Hadir untuk Warga Terdampak Kebakaran di Ciseureuh Kota Bandung

8 Mei 2026
TNI-POLRI

PANGKORMAR TERIMA PAPARAN RENCANA GARIS BESAR LATIHAN PRATUGAS SATGASMAR PUTER XXX TA 2026

8 Mei 2026
Next Post

Majelis Dzikir Nurul Iman Peringati Maulid Nabi dengan Khitanan Massal

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021