Program yang diberi nama Double Untung ini keuntungan pertama membebaskan denda pajak bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak atau belum membayar pajak kendaraan bermotornya.
Kedua mereka yang telat atau belum membayar pajak hingga 5 tahun program ini memberikan diskon hingga 1 tahun sehingga wajib pajak hanya membayar 4 tahun.
Program double untung ini merupakan program yang tidak direncanakan dari awal tetapi sebagai dampak dari terancamnya target capaian pendapatan untuk APBD dari Bapenda sebesar Rp. 20 Triliun.
“Program ini dilakukan, karena tidak ada pilihan, karena kalau kalau tidak dilakukan akan mengancam pembiayaan pembangunan di Jawa Barat,” tutur Hening.
Lebih lanjut disebutkannya target raihan pajak PKB ini terpengaruh dari tidak tercapainya target Gaikindo dalam menjual kendaraan bermotor dari target 1,1 jt kendaraan hingga Oktober 2019 baru 750 ribu dan tidak memungkinkan untuk menjual 400 rb unit di sisa waktu tahun 2019 ini. Kemudian juga jumlah KTMDU (kendaraan tidak melakukan daftar ulang) di jabar yang jumlahnya hingga 25% dari 16,4 juta kendaraan bermotor.













