Tindak lanjut program double untung dan penanganan KTMDU. Hening juga menjelaskan pada tahun 2020, Bapenda provinsi Jabar akan melakukan penyisiran terhadap kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang, dimulai dari kendaraan milik ASN/PNS.
Di tempat yang sama pihak Asuransi Jasa Raharja yang menjadi bagian dari komponen pajak kendaraan bermotor juga mendukung terlaksananya kegiatan ini, sehingga turut membebas Denda tertunggak hingga 100 persen bebas. Seperti disampaikan Kasub bag Sumbangan Wajib Asuransi Jasa Raharja Dharsono.
“Untuk kendaraan yang telat lebih dari 1 tahun dibebaskan atas denda 100 persen, tetapi bagi tahun berjalan tetap,” ujarnya.@hermanto













