• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Imigrasi Cirebon Tindak Tegas WNA Australia Overstay 62 Hari, Dideportasi dari Indonesia

Imigrasi Cirebon Tindak Tegas WNA Australia Overstay 62 Hari, Dideportasi dari Indonesia

kris by kris
7 September 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON – Bedanews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengambil tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial JF yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.

JF diketahui mengalami overstay selama 62 hari setelah masa berlaku Visa on Arrival (VoA) yang digunakannya berakhir. Selama berada di Indonesia, JF diketahui tinggal di wilayah Kabupaten Kuningan bersama istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Penindakan terhadap JF dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cirebon memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan WNA tersebut.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di lapangan.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

CAKRAWALA BARU KONFLIK AS–IRAN: KETIKA EROPA MASUK DALAM KALKULASI STRATEGIS TEHERAN

Next Post

MEMAHAMI GAYA DAN CARA GEN-Z BELAJAR

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post
Syafi'i (Dosen FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, peminat masalah sosial kemasyarakatan dan keagamaan). (Foto Doc. Pribadi).

MEMAHAMI GAYA DAN CARA GEN-Z BELAJAR

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021