Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi data keimigrasian, JF diketahui telah melewati batas masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada di wilayah Indonesia selama 62 hari setelah izin tinggal berakhir.
Atas pelanggaran tersebut, JF dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing membutuhkan sinergi antara petugas keimigrasian dan masyarakat.
“Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga melalui pemantauan keberadaan orang asing di lapangan. Kolaborasi Tim Inteldakim dengan masyarakat menjadi salah satu kekuatan kami dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran keimigrasian,” tegas Komang.













