KUHP Nasional mencerminkan pergeseran ontologis dari hukum sebagai alat represif menuju sarana korektif, serta perubahan aksiologis dari keadilan prosedural ke arah keadilan substantif yang menempatkan martabat manusia dan pemulihan sosial sebagai orientasi utama.
Dalam konteks ini, hakim bukan lagi sekadar pelaksana norma, melainkan aktor etis yang terlibat aktif dalam penciptaan keadilan.
Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa, hukum harus menjadi alat pembebasan dan berpihak pada manusia serta realitas sosial. Maka, hukum dan pemidanaan dituntut adaptif terhadap dinamika masyarakat, serta mampu menjamin keadilan yang objektif, manusiawi dan beradab.
3. Aspek Aksiologis: Nilai Keadilan, Martabat dan Kemanusiaan
Dalam dimensi aksiologis, hukum tidak lagi dilihat sebagai sistem netral, melainkan sebagai instrumen pembawa nilai. Ia bertugas mewujudkan keadilan, kemanusiaan dan ketertiban bermartabat.












