Pemidanaan harus berlandaskan nilai, bukan hanya prosedur. B. Arief Sidharta menegaskan bahwa, hakim tidak cukup memahami hukum secara teknis, tetapi harus menghidupinya dengan integritas moral dan kepekaan terhadap keadilan substantif.(B. Arief Sidharta, 2000b)
Gustav Radbruch menyatakan bahwa jika kepastian hukum berbenturan dengan keadilan, maka keadilan harus diutamakan. Baginya, hukum ideal mencakup tiga pilar: keadilan, kepastian dan kemanfaatan, namun keadilan adalah nilai tertinggi.
Maka dari itu, sistem pemidanaan tidak cukup hanya menjamin kepastian hukum atau efek jera, tetapi harus berpijak pada penghormatan martabat manusia dan keadilan substantif. (Abdul Aziz Nasihuddin, 2023)
KUHP Nasional membawa paradigma baru pemidanaan melalui prinsip diversity of sanctions, yang tidak lagi menempatkan penjara sebagai instrumen utama.












