4. Refleksi Penutup: Pemidanaan Sebagai Tanggung Jawab Etis Hakim
Hakim adalah agen keadilan yang harus memiliki nurani hukum sebagaimana ditekankan B. Arief Sidharta: putusan harus memuat alasan faktual, yuridis dan nilai keadilan (B. Arief Sidharta, 2000).
Etika hakim menuntut integritas, kebijaksanaan (phronesis) dan kepribadian luhur. KUHP Nasional melalui Pasal 51, 54, 65 dan 70–72 UU No. 1 Tahun 2023 mendorong pemidanaan korektif, edukatif dan rehabilitatif, menjadikan hukuman sebagai awal pemulihan sosial.
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum harus berpihak pada manusia. Hakim adalah penjaga nilai dan empati dalam menegakkan hukum.
Dalam paradigma baru ini, pemidanaan menekankan pemulihan, martabat dan reintegrasi sosial agar hukum benar-benar memanusiakan. ***












