Pasal 51 menegaskan bahwa, pemidanaan bertujuan untuk membina pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan sosial dan menciptakan rasa aman. Pendekatan ini bersifat korektif dan edukatif.
Pasal 54 menekankan pentingnya pelaksanaan pidana yang menjunjung martabat manusia dan proporsional terhadap kesalahan serta kondisi pelaku. Pasal 65 ayat (1) huruf e memberi dasar bagi hakim menjatuhkan pidana bersyarat bagi kelompok rentan.
Implementasinya diatur dalam Pasal 70–72, yang mencakup mekanisme pidana bersyarat, pengawasan dan sanksi atas pelanggaran.
Dengan demikian, sistem pemidanaan Indonesia bergerak menuju pendekatan yang lebih humanistik, menjadikan pemidanaan sebagai sarana pembinaan dan pemulihan, serta menempatkan hakim sebagai penjamin keadilan yang memanusiakan.












