Penulis: Guntur Pambudi Wijaya (Ketua PN Kotabaru)
JAKARTA || Bedanews.com – Adagium “ubi societas ibi ius” menunjukkan hukum sebagai kebutuhan dasar demi keteraturan dan keadilan. Dalam negara hukum, hakim bukan sekadar pelaksana norma, tetapi penjaga keadilan substantif. (Philipus M. Hadjon, 1987)
Asas kepasifan hakim juga penting dijaga: ia tidak boleh mencari perkara atau berinisiatif mengadili di luar permohonan yang sah, agar penilaian dan putusannya tidak tercemar oleh prasangka. Karenanya, dalam tradisi hukum Belanda, hakim disebut zittende magistratuur- magistrat yang duduk berbeda dari jaksa yang merupakan staande magistratuur, atau penegak hukum yang aktif menuntut (Sudikno Mertokusumo, 1981).
Objektivitas putusan hanya terjamin bila pertimbangannya memuat secara jelas fakta yang terbukti dan norma hukum yang relevan.












