Hal ini sejalan dengan Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan setiap putusan mencantumkan alasan, dasar hukum, serta pasal atau sumber hukum sebagai dasar pengambilan keputusan. Uraian mengenai fakta dan norma ini harus tercermin secara eksplisit dalam bagian pertimbangan (motivering) yang menjadi inti legitimasi putusan (M. Yahya Harahap, 2008).
Dalam kerangka filsafat hukum, posisi hakim tidak sekadar pelaksana teknis norma, melainkan aktor etis yang membawa misi keadilan substantif.
Paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional menegaskan bahwa pemidanaan bukan sekadar menyatakan kesalahan dan menjatuhkan sanksi, melainkan bagian dari rekayasa sosial yang memuat dimensi epistemologis (cara pandang terhadap pemidanaan), ontologis (hakikat pemidanaan) dan aksiologis (tujuan serta manfaatnya). Dalam perspektif ini, hukum hadir bukan untuk menghukum semata, melainkan untuk memperbaiki, mendidik dan memulihkan keseimbangan sosial.












