1. Aspek Epistemologis Paradigma Pemidanaan
Pergeseran pemidanaan dalam KUHP Nasional tidak hanya mencerminkan perubahan nilai (aksiologis), tetapi juga transformasi cara pandang dan struktur pengetahuan hukum pidana (epistemologis). Paradigma baru ini lahir dari dialog antara refleksi filosofis, temuan empiris dan pendekatan multidisipliner yang lebih manusiawi. Satjipto Rahardjo menegaskan hukum bukan sekadar norma, tetapi fenomena sosial bermakna yang menuntut pendekatan multidisipliner dan manusiawi (Satjipto Rahardjo, 2006).
Karena itu, lahirnya prinsip diversity of sanctions dan tujuan pembinaan pelaku (Pasal 51 KUHP) mencerminkan pendekatan epistemik yang menggabungkan norma, konteks sosial dan filsafat. Ini sekaligus menjadi kritik terhadap positivisme hukum yang mereduksi manusia sebagai objek pasif aturan.












