2. Aspek Ontologis: Hakikat Hukum dan Pemidanaan
Aspek ontologis dalam filsafat hukum menggali hakikat terdalam dari hukum dan pemidanaan: apa itu hukum, dan mengapa masyarakat membutuhkannya? B. Arief Sidharta menegaskan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan norma deklaratif, melainkan perangkat normatif yang dibentuk secara sadar demi menciptakan ketertiban yang adil.
Hukum hadir untuk mengarahkan perilaku, menjaga harmoni sosial dan mengatur relasi antar individu melalui norma yang dapat dipaksakan secara sah, dengan prosedur yang menjamin tidak terjadinya kesewenang-wenangan(B. Arief Sidharta, 2000)
Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa, hukum adalah kaidah yang hidup dalam masyarakat, berfungsi menciptakan keteraturan agar setiap individu dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara setara. Hukum bukanlah entitas yang lahir di ruang hampa, melainkan refleksi dari kesadaran kolektif akan perlunya struktur dan keteraturan.












