Karena itu, pemidanaan sebagai bagian dari hukum harus dimaknai secara sosial, bukan semata sebagai mekanisme administratif atau represif, melainkan sebagai instrumen yang berakar dalam dinamika masyarakat itu sendiri. (Sudikno Mertokusumo, 2007)
Pandangan ini sejalan dengan pendekatan KUHP Nasional yang secara eksplisit menempatkan tujuan pemidanaan dalam kerangka korektif dan edukatif.
Pasal 51 KUHP menetapkan lima tujuan pemidanaan: mencegah kejahatan, membina pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan sosial, serta menciptakan rasa aman.
Secara ontologis, pemidanaan tak lagi dimaknai sebagai balas dendam negara, melainkan sebagai sarana koreksi dan edukasi demi ketertiban yang berkeadilan.
Pasal 52–54 memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana secara proporsional, dengan mempertimbangkan usia, latar belakang dan kondisi sosial pelaku. Pasal 65 ayat (1) huruf e bahkan memungkinkan pidana bersyarat bagi kelompok rentan. Sementara itu, Pasal 40–44 yang mengatur alasan pemaaf, menegaskan bahwa pemidanaan tak dapat dikenakan pada individu yang secara moral atau psikologis tak layak dimintai pertanggungjawaban.












