• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Hukum, Hakim dan Kemanusiaan: Membaca Paradigma Baru

Hukum, Hakim dan Kemanusiaan: Membaca Paradigma Baru

kris by kris
22 Juni 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karena itu, pemidanaan sebagai bagian dari hukum harus dimaknai secara sosial, bukan semata sebagai mekanisme administratif atau represif, melainkan sebagai instrumen yang berakar dalam dinamika masyarakat itu sendiri. (Sudikno Mertokusumo, 2007)

Pandangan ini sejalan dengan pendekatan KUHP Nasional yang secara eksplisit menempatkan tujuan pemidanaan dalam kerangka korektif dan edukatif.

Pasal 51 KUHP menetapkan lima tujuan pemidanaan: mencegah kejahatan, membina pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan sosial, serta menciptakan rasa aman.

Secara ontologis, pemidanaan tak lagi dimaknai sebagai balas dendam negara, melainkan sebagai sarana koreksi dan edukasi demi ketertiban yang berkeadilan.

BeritaTerkait

Standar Ganda Nuklir dan Keretakan NATO: Akhir Hegemoni AS

4 Mei 2026

Industri Semen Menunjukkan Geliat Pemulihan, Laba PT. Solusi Bangun Indonesia Naik 111,3% 

4 Mei 2026

Pasal 52–54 memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana secara proporsional, dengan mempertimbangkan usia, latar belakang dan kondisi sosial pelaku. Pasal 65 ayat (1) huruf e bahkan memungkinkan pidana bersyarat bagi kelompok rentan. Sementara itu, Pasal 40–44 yang mengatur alasan pemaaf, menegaskan bahwa pemidanaan tak dapat dikenakan pada individu yang secara moral atau psikologis tak layak dimintai pertanggungjawaban.

Page 5 of 9
Prev1...456...9Next
Previous Post

Amuba Legasi Bahaya Moral Eksekutif Urgensi Akomodir Privat Kesehatan Jokowi

Next Post

27 Tahun FISIP UHAMKA: Menjalin Kolaborasi, Merawat Silaturahmi

Related Posts

Ragam

Standar Ganda Nuklir dan Keretakan NATO: Akhir Hegemoni AS

4 Mei 2026
Ragam

Industri Semen Menunjukkan Geliat Pemulihan, Laba PT. Solusi Bangun Indonesia Naik 111,3% 

4 Mei 2026
Ragam

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas, Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

4 Mei 2026
Ragam

Wamendikdasmen Apresiasi Program PHKB dan Luncurkan Kapal Guru Pesisir di Kapuas

4 Mei 2026
Ragam

PERANG AS-IRAN: JANGAN SERET INDONESIA KE BARA API!

4 Mei 2026
Edukasi

Manifesto May Day  2026  Dan Elegi ‘Gerbong Surga’

4 Mei 2026
Next Post

27 Tahun FISIP UHAMKA: Menjalin Kolaborasi, Merawat Silaturahmi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021