Bandung, BEDAnews – Masyarakat diingatkan untuk waspada terhadap modus penipuan terbaru yang mencatut nama hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Dalam hal ini oknum membuat surat pengadilan dan meminta korban untuk melakukan pembayaran yang nilainya jutaan rupiah.
Perbuatan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Bandung H Sucipto SH., MH., melaporkan kasus pemalsuan dokumen dengan modus mengatasnamakan PN Bandung Kelas IA Khusus ke Polrestabes Bandung.
Dugaan tindak pidana ini melibatkan pemalsuan Surat Perintah Penangkapan dan Pembekuan Aset menyebabkan korbannya menderita kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah serta membuat institusi pengadilan tercemar.
Humas PN Bandung, Dalyusra SH., MH., di ruang Media Center Pengadilan Negeri Bandung meminta agar aparat kepolisian mengusut tuntas atas laporan rekannya tersebut karena telah mencoreng institusi pengadilan.
“Kami berharap agar masalah ini diusut tuntas karena telah mencoreng institusi pengadilan serta membawa bawa nama ketua pengadilan dan hakim PN Bandung,” ujar Dalyusra kepada wartawan pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dalyusra pun memperlihatkan beberapa lembar dokumen yang dipalsukan oleh oknum tersebut yang seolah-olah surat itu datang dari pengadilan.
Lihat saja kops suratnya tertera PN Bandung terlebih ada logo besar pengadilan didalam suratnya. Dan tertera diakhir surat nama Ketua Pengadilan Wahyu Iman Santoso dan Hakim Sucipto yang dibubuhi tandatangan yang dipalsukan.
“Karena tandatangan keduanya bukan seperti dalam surat tersebut, jelas ini dipalsukan baik dokumen maupun tandatangannya,” ujar Dalyusra yang saat itu hadir bersama Hakim Sucipto.
Lembar surat yang diperlihatkan Dalyusra ada tiga, masing masing lembar surat itu menyertakan nominal yang harus ditransfer, seperti lembar surat yang ditujukan kepada korban R Sasmini.
oknum tersebut dalam surat palsunya menuliskan Perintah Penangkapan dan Pembekuan Aset Aset dengan logo PN Bandung dan Rasmini harus menyetor uang Rp 92 juta.
“Satu surat segitu, belum surat-surat lainnya, dari pengaduan yang masuk ke kami saja ada tiga surat dengan jumlah nominal berbeda-beda,” ujarnya.
Dalyusra pun meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap adanya surat dari pengadilan tersebut untuk segera dikonfirmasikan langsung, terlebih dengan mengiming-imingi harus menyetor sejumlah uang.
“Karena pihak pengadilan tidak mengeluarkan surat seperti ini, jelas ini pemalsuan surat yang membawa nama besar pengadilan,” ujarnya.
Hakim PN Bandung Kelas IA Khusus, H. Sucipto mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terdeteksi pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Saat itu, ia menerima pesan WhatsApp dari Jaksa Kejari Bandung, Christian Dior, SH., yang melaporkan adanya surat palsu.
Dokumen tersebut memuat tanda tangan palsu Ketua PN Bandung Kelas IA Khusus, Wahyu Iman Santoso dan dirinya sebagai hakim.
“Surat yang dipalsukan ini berisi perintah penangkapan dan pembekuan aset. Padahal, PN Bandung tidak pernah menerbitkan surat semacam itu,” ujar H. Sucipto dalam keterangannya.
Menurut informasi yang diperoleh dari Jaksa Christian Dior, surat palsu tersebut digunakan untuk menipu korban dengan dalih penegakan hukum. Bahkan, Protokol IKN dikabarkan turut menjadi korban penipuan serupa.
Jaksa Christian Dior menegaskan bahwa surat bernomor 1-144/KMA/SKI/2024 tersebut adalah palsu, dengan tanda tangan yang tidak sesuai dengan pejabat resmi PN Bandung.
“Setelah kami klarifikasi, dokumen ini dipastikan palsu. PN Bandung tidak pernah mengeluarkan surat dengan nomor tersebut, apalagi tanda tangan yang tertera tidak asli,” tambahnya.
Kasus ini secara resmi telah dilaporkan ke Polrestabes Kota Bandung pada Senin, 14 Oktober 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STBP/412/X/2024/JBR/POLRESTABES.
Penyelidik Polrestabes Bandung mengungkapkan bahwa dokumen palsu ini telah digunakan untuk menipu salah satu korban hingga merugi sebesar Rp70 juta. Penipuan ini dilakukan dengan memanfaatkan dokumen palsu untuk memanipulasi pihak-pihak tertentu.
Dalyusra berharap kasus ini segera terungkap, karena selain dari merugikan korban juga merusak nama baik Institusi Pengadilan.
PN Bandung akan mendukung penuh penyelidikan kasus ini. Ketua PN Bandung, Wahyu Iman Santoso menyampaikan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mencemarkan nama baik institusi.