Kemacetan akibat lonjakan truk kontainer dari Pelindo adalah alarm keras. Selama ini, Pemprov DKI tidak memiliki kendali atau kewenangan atas operasional Pelindo di Tanjung Priok. Ketika terjadi lonjakan aktivitas—baik karena penundaan jadwal kapal, penumpukan kontainer, maupun efek libur panjang—pemerintah daerah tidak memiliki instrumen antisipatif atau pengendalian yang efektif. Namun, beban sosial, ekonomi dan politik akibatnya tetap harus ditanggung Pemprov dan warga Jakarta. Sementara itu, Pelindo sebagai BUMN nasional beroperasi sepenuhnya di luar jangkauan kontrol daerah.
Kondisi ini jelas tidak adil dan tidak dapat terus dibiarkan. Sudah saatnya Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah strategis dan progresif dengan menuntut keterlibatan sebagai pemegang saham di Pelindo. Ini bukan semata-mata soal dividen, melainkan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan strategis yang menyangkut kepentingan publik Jakarta. Kepemilikan saham akan membuka akses ke forum-forum penting dalam penyusunan kebijakan operasional, pengaturan arus barang, serta mitigasi dampak lingkungan dan sosial. Pemprov DKI bisa masuk sebagai pemegang saham melalui skema penyertaan modal daerah.













