Tak kalah penting, lanjutnya, segera dibuatkan payung hukum dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, tambah Salim.
Lebih lanjut, Salim menjelaskan, jika keputusan MK ini tidak segera diberikan regulasi dan dijalankan bisa menimbulkan konflik horisontal.
“Maka seyogyanya Pemerintah Pusat, segera membuat regulasi terkait pelaksanaan sekolah gratis negeri dan swasta ini, karena masyarakat taunya sejak diumumkan MK, maka langsung berlaku, lah ini kan bisa menjadi konflik horisontal antara pihak sekolah swasta dengan orangtua yang menyekolahkan anaknya, taunya sekolah gratis,” pungkas Salim.
Sebagaimana diketahui bahwa, MK mengabulkan tuntutan JPPI untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.












