Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa, Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. (Red).
Page 3 of 3












