DEMAK || Bedanews.com – “Masih banyaknya pasal didalam Undang Undang Sisdiknas yang selama ini digugat oleh masyarakat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi, membuktikan bahwa perumusan Undang-Undang Sisdiknas belum sepenuhnya berpihak pada rakyat”.
Demikian dikatakan oleh Noor Salim, Ketua PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, kepada sejumlah awak media, usai menghadiri undangan kehormatan Peringatan Hari Lahir Pancasila tingkat kabupaten Demak, di halaman Setda, Minggu (1/7/2025).
Untuk itu, dirinya telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI Komisi X, Lalu Hadrian Irfani pada Sabtu sore.
“Harapan PGSI, agar keputusan MK tentang pendidikan gratis, dipastikan masuk dalam RUU Sisdiknas yang saat ini sedang digodok Komisi X DPR RI,” kata Salim.