*PETISI KOPER GURU*
Sepuluh organisasi profesi guru yang tergabung dalam KOPER GURU (Koalisi Perlindungan Guru), menuntut kepada pemerintah sbb:
KESATU, Menuntut Komisi X DPR RI dan Kemendikdasmen segera menetapkan regulasi perlindungan guru yang komprehensif, lintas kementerian dan mengacu pada kaidah perlindungan profesi. Menguatkan peran organisasi profesi guru dalam menjalankan fungsi perlindungan guru berdasarkan kode etik dan sidang etik profesi.
KEDUA, Menuntut Kemendikdasmen menetapkan regulasi pelibatan orangtua dalam pembelajaran anak yang kolaboratif, multi peran dan inklusif. Melakukan peningkatan kapasitas guru dan satuan pendidikan untuk melakukan pelibatan orangtua dalam mendampingi pembelajaran anaknya.
KETIGA, Menuntut Kemendikdasmen melakukan akselerasi peningkatan kualitas pembelajaran.











