DEMAK || Bedanews.com – Salah satu point ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto adalah, memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, dan pendidikan. Maka agar SDM unggul, maka guru sebagai instrumen utama mewujudkan SDM, harus dipastikan aman dalam mengajar dan sejahtera dalam kehidupannya.
Demikian disampaikan oleh Ketua PGSI Demak, Noor Salim, usai memperingati Hari Guru Nasional & Hari KORPRI di halaman Setda Kabupaten Demak, Jum’at (29/11/2024).
“Guru adalah profesi mulia, untuk menjalankan amanat negara, untuk itu, para guru membutuhkan rasa aman dan terlindungi, guna menegakkan penilaian, mengambil keputusan dan menentukan tindakan terbaik bagi masa depan siswa,” tambah Salim, didampingi para Ketua DPC PGSI dari 14 kecamatan se-Kabupaten Demak.
Pernyataan tersebut senada dengan petisi yang telah digaungkan oleh 10 organisasi profesi guru tergabung dalam KOPER GURU dan ditandatanggani lebih dari 15.000 orang.
Lebih lanjut, pria penerima penghargaan tingkat ASEAN tersebut, menegaskan bahwa, tanpa rasa aman maka guru akan kehilangan kekuatan dan kemerdekaan untuk mengajar.
“Jika sudah tidak ada perlindungan dan rasa aman, maka guru akan kehilangan kemerdekaan untuk mengajar, bahkan akan selalu dihantui dengan ketakutan dan takut dikriminalisasi oleh pihak pihak lain,” jelasnya.
Jika demikian, lanjutnya, maka hilanglah sikap profesional guru dalam mengajar, hingga akan muncul rasa apatis dan pembiaran atas perilaku apapun yang dilakukan oleh siswa, tambah Salim.
Untuk itu, dirinya mendesak agar dibawah pemerintahanan Prabowo Gibran bersama DPR RI, ia berharap dapat terwujud regulasi perlindungan profesi guru.
*PETISI KOPER GURU*
Sepuluh organisasi profesi guru yang tergabung dalam KOPER GURU (Koalisi Perlindungan Guru), menuntut kepada pemerintah sbb:
KESATU, Menuntut Komisi X DPR RI dan Kemendikdasmen segera menetapkan regulasi perlindungan guru yang komprehensif, lintas kementerian dan mengacu pada kaidah perlindungan profesi. Menguatkan peran organisasi profesi guru dalam menjalankan fungsi perlindungan guru berdasarkan kode etik dan sidang etik profesi.
KEDUA, Menuntut Kemendikdasmen menetapkan regulasi pelibatan orangtua dalam pembelajaran anak yang kolaboratif, multi peran dan inklusif. Melakukan peningkatan kapasitas guru dan satuan pendidikan untuk melakukan pelibatan orangtua dalam mendampingi pembelajaran anaknya.
KETIGA, Menuntut Kemendikdasmen melakukan akselerasi peningkatan kualitas pembelajaran.
Adapun kesepuluh KOPER GURU adalah, Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Guru Belajar Foundation (GBF), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Jaringan Sekolah Madrasah Belajar (JSMB), Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN), Komunitas Pengawas Belajar Nusantara, Persatuan Guru NU (Pergunu). (Red).