• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Guru Besar UNHAS: Yang Berhak Melakukan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pertambangan adalah PPNS

Guru Besar UNHAS: Yang Berhak Melakukan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pertambangan adalah PPNS

angel angel by angel angel
21 November 2024
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Ekpos.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk digelar di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dimana Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir Abrar Saleng, SH, MH, menjadi saksi ahli dalam Persidangan tersebut, pada Rabu (20/11/2024).

Dalam kesaksiannya Prof. Dr. Ir Abrar Saleng, SH, MH mengungkapkan bahwa, yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah PPNS, katanya.

“Sudah jelas diatur secara khusus bahwa yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambang adalah PPNS Kementerian ESDM,” tandasnya.

Prof. Dr. Ir Abrar Saleng, SH, MH menjelaskan bahwa, penegak hukum harusnya menindak pemilik IUP jika adanya pelanggaran. Sebab, kata dia, penanggung jawabnya ada di perusahaan.

BeritaTerkait

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

KPT DKI Jakarta Lantik Pejabat Panitera Muda Perdata

Next Post

Bakamla RI Berhasil Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara

Related Posts

Ragam

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Ragam

Reviu RPKD Jatim, Kemendagri Tekankan Integrasi Program Pengentasan Kemiskinan

7 Mei 2026
Ragam

BNNP Jateng Gandeng Kwarda, Kak Toton Siapkan “Pasukan Anti Narkoba” dari Gerakan Pramuka

7 Mei 2026
Ragam

Halal Bihalal Polda Jabar: Meneguhkan Peran Strategis FKPPI dan KBPP Polri di Tengah Masyarakat

7 Mei 2026
Ragam

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Next Post

Bakamla RI Berhasil Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021