“Karena berdasarkan undang-undang pertambangan, perusahaan yang memegang IUP sah seandainya ingin bekerja sama dengan pihak ketiga, namun jika ada masalah tanggung jawabnya tetap ada dipihak pemegang IUP,” jelas Prof Abrar di persidangan Tipikor.
Menurut Prof Abrar, pelanggaran dalam perkara pertambangan itu harusnya masuk dalam ranah Administrasi. “Jika sebuah perusahaan pertambangan memiliki izin usaha penambangan (IUP), maka setiap pelanggaran yang dilakukan masuk dalam sanksi administrasi dan bukan pidana,” imbuh Abrar.
“Semua kegiatan pertambangan yang berbasis izin tidak masuk ilegal, yang dipidana menambang di luar izin,” ujar Abrar.
Ia juga menyebut, yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah PPNS, pungkasnya.












