Sementara itu, Raminda Unely M Sembiring, selaku kuasa hukum terdakwa MB Gunawan, menyangkal Kliennya terlibat dalam pusaran Korupsi PT. Timah
“Pak Gunawan Pebisnis, ia mentaati semua aturan yang diberlakukan, sehingga tidak mungkin ia ikut terlibat dalam korupsi Timah,” katanya.
Unely menambahkan, ada yang melakukan Kriminalisasi pada MB Gunawan. “Kami melihat dan klien kamipun merasakan adanya upaya kriminalisasi terhadap MB Gunawan,” tandasnya.
Ditambahkannya, untuk memperjelas bahwa, MB Gunawan tidak terlibat pihaknya menghadirkan saksi ahli yang meringankan
“Kami hari ini menghadirkan
Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatra Utara, Mahmud Mulyadi dalam persidangan, untuk menjelaskan soal kerugian negara dalam kasus korupsi dalam tindakan ilegal,” katanya mengakhiri. (Sena).












