GMMD Bersatu juga meminta DPRD Demak untuk segera merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2011, agar mengurangi dan mengembalikan lahan industri di atas tanah sawah produktif menjadi lahan pertanian sesuai fungsinya.
Menanggapi pernyataan GMMD Bersatu, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan, sekaligus menegaskan komitmennya untuk mendorong pelibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
“Kita harus menjadikan momentum bahwa masyarakat harus dilibatkan dalam proses pembangunan. Jangan ada yang ditinggalkan,” tegasnya.
Zayin mengakui, banyak catatan penting yang muncul dari audiensi ini dan menjadi bahan evaluasi bersama untuk perbaikan tata kelola daerah ke depan. Salah satu masalah yang menjadi perhatian adalah banyaknya jabatan Pelaksana Tugas (PLT) di lingkungan birokrasi yang belum juga diselesaikan secara definitif.













