GMMD menilai, proyek tersebut berpotensi merusak keberlanjutan pertanian lokal dan bertentangan dengan agenda nasional dalam menjaga ketahanan pangan.
“Penyempitan lahan pertanian akibat konversi lahan sawah menjadi kawasan industri jelas bertentangan dengan prioritas pemerintah pusat terkait ketahanan pangan. Selain itu, proses pengadaan lahannya disinyalir sarat dengan penyalahgunaan kewenangan, kolusi dan nepotisme,” ungkapnya.

GMMD juga menyoroti berbagai dugaan pelanggaran hukum yang belum ditangani secara serius oleh pemerintah daerah, termasuk kasus pemotongan gaji atau pungli terhadap Guru Tidak Tetap (GTT) dan indikasi penyimpangan dalam proyek-proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBN maupun APBD.
Tak hanya itu, GMMD menilai bahwa, pemerintah daerah gagal menunjukkan langkah konkret dan efektif dalam menangani rob dan banjir, yang telah menjadi permasalahan kronis di wilayah pesisir Demak.













