• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dukung Putusan Inkracht, Eksekusi Pengosongan Rumah di Astanaanyar Berjalan Kondusif

Dukung Putusan Inkracht, Eksekusi Pengosongan Rumah di Astanaanyar Berjalan Kondusif

Boed by Boed
24 Juni 2026
in Headline
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Proses pengosongan rumah di Jalan Karanganyar No. 36, Kelurahan Karanganyar, Kota Bandung, berlangsung lancar dan terkendali pada Kamis (18/6/2026).

Eksekusi mandiri yang dilakukan oleh pihak pemilik sah ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung serta personel Kodim 0618/Kota Bandung.

​Juru Sita PN Bandung Rahmat Hidayat memimpin jalannya eksekusi dengan membacakan penetapan resmi dan berita acara serah terima aset kepada pemohon eksekusi, Shelly Wijaya. Status Shelly sebagai pemilik sah telah diperkuat melalui serangkaian putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Di lokasi kejadian, petugas sempat melakukan penyisiran di dalam bangunan. Hasilnya, ditemukan sejumlah botol minuman keras, dan tiga orang penghuni yang sebelumnya menempati bangunan tersebut tampak meninggalkan lokasi secara sukarela. ​Perwakilan pihak pemohon menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan.

“Kami melakukan eksekusi mandiri  dengan pendampingan aparat agar suasana tetap kondusif dan sesuai koridor hukum,” jelas perwakilan tersebut.

Latar Belakang Sengketa

Objek sengketa seluas 143 meter persegi ini merupakan inti dari perkara perdata Nomor 248/Pdt.G/2023/PN Bdg. Melalui putusan tersebut, majelis hakim menetapkan Shelly Wijaya dan ahli waris lainnya sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan yang terdaftar dalam SHM Nomor 1911/Karanganyar.

​Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa tergugat, Sanjaya The Foeng, telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menempati properti tanpa alas hak yang sah. Perintah pengosongan telah dikeluarkan oleh PN Bandung dan dikuatkan kembali oleh putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung (Nomor 193/PDT/2024/PT BDG).

​Upaya terakhir pihak tergugat melalui kasasi di Mahkamah Agung pun kandas. Berdasarkan Putusan MA Nomor 1949 K/PDT/2025 yang terbit pada 21 April 2025, permohonan kasasi ditolak, sehingga kedudukan hukum objek sengketa telah bersifat final.

​Aspek Pengamanan

Pelaksanaan eksekusi ini mengacu pada Pasal 50A UU No. 8 Tahun 2004, yang memberikan kewenangan bagi pengadilan untuk meminta bantuan pengamanan kepada TNI/Polri demi menjamin keamanan hakim dan petugas pengadilan dalam menjalankan tugas.

Dengan selesainya proses pengosongan ini, pihak pemilik sah berharap aset mereka dapat segera dipulihkan fungsinya. Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi dilaporkan aman dan tidak ditemukan adanya gejolak yang berarti dari masyarakat sekitar.

BeritaTerkait

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Previous Post

DPRD Jabar Dorong Biro BUMD Selesaikan Legalisasi Aset PT Agronesia

Next Post

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tutup Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 di Bangkalan

Related Posts

Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Edukasi

Disnaker Kab. Bandung Tetapkan Henky Herwindo sebagai Ketua Forum HRD Baru

3 November 2026
Headline

Jln Desa Rusak Ditinggalkan, Warga Cijulang Jampang Tengah Minta PT. SMU Bertanggungjawab

1 November 2026
Headline

Ketua DPRD Renie Rahayu: Sampaikan Fungsi Tugas dan Tanggungjawab Parlemen

30 Oktober 2026
Ekonomi

APBD Jabar 2027 Harus Berdampak Nyata Bagi Kesejahteraan Masyarakat*

30 Oktober 2026
Next Post

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tutup Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 di Bangkalan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021