• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » DPRD Jabar Dorong Biro BUMD Selesaikan Legalisasi Aset PT Agronesia

DPRD Jabar Dorong Biro BUMD Selesaikan Legalisasi Aset PT Agronesia

herz by herz
23 Juni 2026
in Ekonomi, Headline, Hukum, News, Politik
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi I DPRD Jabar Dorong Biro BUMD Selesaikan Legalisasi Aset PT Agronesia

LEMBANG. BEDAnews.com – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong percepatan penyelesaian legalitas aset milik PT Agronesia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Sidkon Djampi, S.H.,
usai melakukan kunjungan kerja ke lahan perusahaan di Jalan Raya Tangkuban Parahu, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (23/6/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026

Ono Surono Dorong Optimalisasi PAD, Hindari Potensi Tunda Bayar

5 November 2026

Sidkon mengatakan bahwa informasi awal yang diterima berkaitan dengan dugaan adanya persoalan aset.

Namun setelah dilakukan peninjauan langsung, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan aset yang diperoleh PT Agronesia secara mandiri, bukan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Meski demikian, hasil pengawasan menemukan persoalan administrasi pertanahan. Dari sekitar 20 bidang tanah yang telah dibeli PT Agronesia, sebagian besar belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Yang menjadi perhatian kami adalah legalitas asetnya. Tanah sudah dibeli, tetapi belum memiliki AJB. Kalau nanti muncul gugatan dari ahli waris, tentu akan menjadi persoalan. Karena itu harus segera diselesaikan,” ujar Sidkon Dj.

Komisi I meminta Biro BUMD sebagai pembina BUMD segera menyiapkan langkah penyelesaian. DPRD bahkan memberikan tenggat waktu satu bulan agar tersedia skema penyelesaian, minimal untuk proses penerbitan AJB atas lahan yang telah dibeli PT Agronesia.

Komisi I juga menyoroti belum adanya alokasi anggaran untuk pengurusan legalitas aset. Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera dicarikan solusi agar PT Agronesia memiliki kepastian hukum dalam mengelola aset sekaligus dapat mengembangkan usahanya secara optimal.@herz

 

Tags: DPRD Jabar Dorong Biro BUMD Selesaikan Legalisasi Aset PT Agronesia
Previous Post

Lanal Bintan Kembali Gelar Bakti Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Kawal

Next Post

Dukung Putusan Inkracht, Eksekusi Pengosongan Rumah di Astanaanyar Berjalan Kondusif

Related Posts

News

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026
Politik

Ono Surono Dorong Optimalisasi PAD, Hindari Potensi Tunda Bayar

5 November 2026
News

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026
Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
Politik

Penyadapan Presiden Oleh Listyo Sigit, Jokowi Harus Diperiksa

5 November 2026
Next Post

Dukung Putusan Inkracht, Eksekusi Pengosongan Rumah di Astanaanyar Berjalan Kondusif

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021