• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dukun cabul perdayai belasan gadis dibekuk polisi

Dukun cabul perdayai belasan gadis dibekuk polisi

Asep Budi by Asep Budi
11 Februari 2015
in Tak Berkategori
2
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews,-

Mengaku dapat menyembuhkan guna-guna, seorang pemuda menyetubuhi belasan para gadis. Untuk melakukan hal itu, AM (23), mengklaim dapat mengeluarkan paku dari tubuh korbannya. Tak tanggung-tanggung yang menjadi korban sang pemuda sebanyak 15 perempuan.

"Pelaku mengaku dapat mengeluarkan paku atau kawat dari tubuhnya. Bahkan, tersangka juga dapat menghilangkan bala atau penyakit," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Polisi Angesta Romano Yoyol didampingi Kasat Reskrim AKBP  Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Rabu, (11/1)

Usia perempuan yang menjadi korban sang dukun dari 14 hingga 29 tahun. Yoyol mengatakan, pihaknya memeriksa lima saksi di Mapolrestabes Bandung, sedangkan 10 korban  AM dilakukan di rumahnya masing-masing. Hal itu dilakukan untuk menghindari rasa malu yang diderita para korban. "Yang bersangkutan sudah melakukan aksinya lebih dari lima bulan," sambung Yoyol. 

Disebabkan terpengaruh omongan pelaku yang memiliki kekuatan supranatural dan dapat menyembuhkan teluh, membuat korban percaya. Sehingga, para gadis yang menjadi korbannya tidak sadar sudah disetubuhi layaknya suami-istri. "Jadi tersangka datang ke rumah korbannya," tukas Yoyol.

Kemudian, lanjut Yoyol, pelaku memperlihatkan paku dan kawat yang seolah-olah dikeluarkan dari tubuh korbannya. Padahal, paku atau kawat itu telah dipersiapkan sebelumnya oleh pelaku. AM sendiri mengaku tidak memiliki kekuatan untuk menyembuhkan santet atau penyakit seseorang. Bahkan, cincin batu akik yang dimilikinya tidak mempunyai khasiat apapun. Menurutnya, cincinnya hanya sebagai hiasan. "Ga punya kekuatan apa-apa. Cuma pura-pura aja," ucap pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti seperti satu plastik kemenyan, dua cincin batu akik, beberapa paku dan potongan kawat, satu seprai, satu bawahan mukena, dua kerudung, satu sarung, satu sajadah, serta dua stel pakaian korban.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 76 D jo. Pasal 81 dan atau 76 E jo. Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. (Lanie)

 
 
 

BeritaTerkait

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026

Atlet Layar Binaan Kodaeral IV, Borong Medali di Kejurnas

12 Mei 2026
Previous Post

Sabu senilai milyaran rupiah disita petugas Bea Cukai dan BNN Jabar

Next Post

Komplotan dukun pengganda uang dibekuk polisi

Related Posts

Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
News

Atlet Layar Binaan Kodaeral IV, Borong Medali di Kejurnas

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Ragam

Tokoh-Tokoh Reformasi yang Tetap Mendapat Hormat Publik: Amien Rais, Megawati Soekarnoputri, Sri Sultan Hamengkubuwono X, serta Almarhum Gus Dur

12 Mei 2026
Ragam

Komunitas LAI Bersama Komunitas Driver Ambulance, Dorong Literasi untk Kamtibmas dan Cegah Anarkis

12 Mei 2026
TNI-POLRI

Sargas Bersama Warga, Kebut TMMD Infrastruktur dan RTLH

12 Mei 2026
Next Post

Komplotan dukun pengganda uang dibekuk polisi

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021