– Penyalahgunaan Kegiatan dan/atau Anggaran Reses: Alokasi dana publik (APBD) yang dipergunakan untuk membiayai agenda yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan hukum yang berlaku,
– Penyimpangan Administrasi Pertanggungjawaban Kegiatan: Potensi manipulasi laporan administrasi atau pelaporan semu atas kegiatan yang tidak memenuhi syarat sah pelaksanaan reses.
Narasumber menegaskan bahwa, perbuatan demikian tidak dapat ditoleransi karena berpotensi nyata merugikan keuangan daerah, mencederai asas kepatutan jabatan publik, serta memicu preseden buruk yang terstruktur terhadap pelaksanaan fungsi representasi anggota legislatif di masa mendatang.
Tuntutan tegas terhadap Instansi Pengawas menyikapi temuan indikasi pelanggaran ini, elemen masyarakat secara resmi meminta dan mendesak kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cianjur dan/atau Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur untuk segera mengambil langkah hukum dan pengawasan secara responsif melalui tindakan nyata:













