Guna memperkuat laporan dan penanganan perkara ini, pihak pelapor telah menyiapkan dan melampirkan sejumlah bundel barang bukti otentik yang meliputi:
1. Dokumentasi visual jalannya kegiatan,
2. Foto/spanduk/publikasi digital kegiatan di lokasi,
3. Data valid titik lokasi geografis kegiatan, serta,
4. Bukti-bukti pendukung relevan lainnya.
Hal ini dilakukan agar menjadi perhatian serius bagi pemangku kebijakan, aparat pengawas internal pemerintah, serta seluruh masyarakat sipil demi menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat, menegakkan integritas jabatan publik, serta menjamin tertibnya penggunaan setiap rupiah anggaran daerah yang bersumber dari uang. (Agus Teguh/Irfan).













