– Memanggil dan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap anggota DPRD yang bersangkutan, guna mengklarifikasi motif dan legalitas pelaksanaan kegiatan tersebut,
– Memeriksa secara menyeluruh dokumen administrasi, laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta keabsahan penggunaan anggaran yang melekat pada kegiatan reses dimaksud,
– Memanggil dan memeriksa jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur yang bertindak sebagai pemroses atau verifikator administrasi dan pencairan anggaran kegiatan tersebut,
– Mengumumkan seluruh hasil pemeriksaan, temuan, dan keputusan sidang etik secara transparan dan terbuka kepada publik demi menjaga akuntabilitas lembaga,
– Menjatuhkan sanksi administratif, sanksi etik, hingga rekomendasi sanksi hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD apabila terbukti terjadi pelanggaran.













