Potensi Pelanggaran Mutlak dan Penyalahgunaan Anggaran Negara, apabila benar di kemudian hari terbukti bahwa kegiatan silaturahmi internal tersebut menggunakan atau didanai oleh fasilitas negara, memakai alokasi anggaran reses DPRD, memanfaatkan pengurusan administrasi resmi kesekretariatan Dewan, serta dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagai kegiatan reses resmi, maka patut diduga telah terjadi rentetan pelanggaran fundamental, antara lain:
– Pelanggaran Tata Tertib DPRD,
– Ketidakpatuhan terhadap penempatan lokasi penyerapan aspirasi berdasarkan pembagian daerah pemilihan yang sah,
– Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD: Tindakan yang mencederai sumpah janji jabatan dan komitmen integritas seorang wakil rakyat dalam menjalankan fungsi representasi formal,













