Cianjur (bukan Dapil 1). Namun, agenda yang diklaim sebagai reses tersebut justru diselenggarakan di Kantor DPD PAN Cianjur, yang secara geografis dan administrasi pemilu masuk ke dalam wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 1.
Berdasarkan bukti-bukti yang dihimpun, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at (22 Mei 2026), bertempat di Kantor DPD PAN Cianjur.
Pada awalnya, bentuk agenda yang berjalan merupakan acara silaturahmi biasa bersama dengan pengurus Perempuan Amanat Nasional (PUAN). Hal yang menjadi persoalan serius, di penghujung acara, kegiatan tersebut diduga bertransformasi menjadi sesi foto bersama dengan membentangkan spanduk resmi bertuliskan kegiatan “Reses Anggota DPRD”.
Tindakan pembentangan spanduk reses di wilayah luar konstituennya tersebut patut diduga keras bertentangan secara prinsipil dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Cianjur. Secara regulasi, pelaksanaan reses wajib hukumnya dilakukan di dalam Daerah Pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan, guna menyerap aspirasi riil dari konstituen pemilih yang telah memberikan mandat politiknya, bukan di dapil lain, apalagi terkesan hanya menjadi formalitas simbolis di internal kantor partai.













