Koordinator aksi AMPERA mengatakan, perkara tersebut perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut mengingat nilai proyek yang dipersoalkan cukup besar serta berkaitan dengan pengelolaan pengadaan di lingkungan badan usaha milik daerah.
Usai menyampaikan aspirasi melalui aksi damai, sejumlah perwakilan AMPERA diterima pihak Kejati Jawa Barat untuk mengikuti audiensi di Ruang Media Center Kejati Jabar.
Audiensi berlangsung secara terbuka dan dialogis. Dalam pertemuan tersebut, AMPERA memaparkan kronologi dugaan penyimpangan yang menurut mereka terjadi saat Jojo Sutarjo menjabat sebagai Pjs. Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu.
Selain menyampaikan aspirasi, AMPERA juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada pihak Kejati Jawa Barat. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dalam melakukan supervisi terhadap proses penanganan perkara yang saat ini berada dalam kewenangan Kejari Indramayu.













